BMT adalah kependekan kata Baitul Maal Wat Tamwil yaitu lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip syariah. BMT sesuai namanya terdiri dari dua fungsi utama, yaitu:

  1. Baitul tamwil (rumah pengembangan harta), melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
  2. Baitul mal (rumah harta), menerima titipan dana zakat, infak dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.

Peran lembaga ini sungguh luar biasa, mengingat lembaga perbankan belum menyentuh masyarakat akar rumput. Akses mereka terhadap perbankan sangat kecil, bahkan hampir tidak ada sama sekali. Padahal jumlah masyarakat miskin ini sangat banyak. Karena itu, tidak ada alasan saat ini bagi pemerintah daerah, hartawan muslim, ulama dan cendikiawan untuk tidak membangun BMT. Peran dan manfaat lembaga ini telah terbukti ampuh mengangkat derajat ekonomi kaum dhu’afa. Karena itu tim ekonomi Chicago sangat tertarik untuk mencontoh dan menerapkan konsep BMT di negaranya. Dan karena itu pula, pakar BMT dan ekonomi syariah Indonesia, Adiwarman Karim, diundang berbicara (sebagai pemakalah) tentang BMT di Indonesia di hadapan forum terhormat pada Konferensi Ekonomi Syariah International ke IV, pada akhir Agustus tahun 2000 di Inggris.

Peranan BMT diharapkan akan memberikan konstribusi yang signifikan bagi pembangunan ekonomi kerakyatan. Pertama, BMT akan berperan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan masyarakat yang pada gilirannya membantu mengatasi kesenjangan ekonomi dan membantu pemulihan krisis ekonomi Indonesia. Kedua, BMT akan mampu menjadi landasan pembangunan koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat yang tangguh dan mengakar dalam masyarakat. BMT diharapkan akan meningkatkan mutu dan kemampuan pembangunan koperasi sehingga peranannya lebih nyata dalam kehidupan ekonomi, baik di perkotaan apalagi di pedesaan.

BMT adalah lembaga keuangan syariah informal yang didirikan sebagai pendukung dalam meningkatkan kualitas usaha ekonomi pengusaha mikro  dan pengusaha  kecil yang  berlandaskan sistem syariah. Sebagai lembaga keuangan syariah, BMT harus berpegang teguh pada prinsip prinsip  syariah.  Prinsip  syariah adalah  aturan perjanjian  berdasarkan  hukum Islam antara BMT dan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan kegiatan usaha yang sesuai syariah. Dalam menjalankan prinsip syariahnya, BMT syariah juga harus menjunjung nilai-nilai keadilan, amanah, kemitraan,  transparansi dan  saling menguntungkan  baik bagi BMT maupun bagi nasabah yang  merupakan  pilar dalam melakukan  aktivitas muamalah.  Oleh karena itu, produk  layanan BMT harus  disediakan  dengan  baik agar mampu  memberikan  nilai tambah  dalam meningkatkan  kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang berlandaskan pada Al Qur’an dan Al Hadits.

Pada dasarnya, produk yang ditawarkan oleh lembaga keuangan syari’ah dapat dibagi menjadi tiga bagian besar, yaitu:

  1. Produk penyaluran dana (financing)

Dalam menyalurkan dananya pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi ke dalam empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaanya, yaitu pembiayaan dengan prinsip jual beli (murabahah), sewa (ijarah), bagi hasil (mudharabah/musyarakah) dan pembiayaan dengan akad pelengkap yang terdiri dari hiwalah, rahn, qardh, wakalah dan kafalah.

  1. Produk penghimpunan dana (funding)

Penghimpunan dana di lembaga keuangan syariah dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadiah dan mudharabah.

  1. Produk jasa (service)

Selain menjalankan fungsinya sebagai penghubung antara pihak yang membutuhkan dana (deficit unit) dengan pihak yang kelebihan dana (surplus unit), lembaga keuangan syariah dapat pula melakukan berbagai pelayanan jasa kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan.

Hubungan yang terjadi antara nasabah dengan BMT adalah hubungan yang saling menguntungkan. Maka operasional BMT tidak hanya mengedepankan keuntungan semata namun juga tidak bisa lepas dari prinsip saling tolong-menolong, hal tersebut dijelaskan dalam Al-Quran Surah Al Maidah (5):2 :

Yang artinya:“…dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, desungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

Dari terjemahan ayat diatas dapat kita lihat bahwa Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk saling tolong-menolong dalam berbuat kebaikan dan takwa. Tolong menolong disini dapat dimaksudkan dengan tolong-menolong mengalihkan transaksi non syariah yang telah berjalan menjadi transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah.

Salah satu BMT yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro adalah KSPPS Amanah Sembilan Sembilan Bojonegoro, yaitu lembaga keuangan syariah yang bergerak di bidang ekonomi dan keuangan mikro. Lembaga ini beroperasi dengan menggunakan sistem dan prinsip-prinsip syariah Islam (tidak menerapkan sistem bunga) baik pada usaha simpanan, pinjaman (pembiayaan) maupun dalam usaha lainnya dengan tujuan  memberdayakan pengusaha mikro serta membina kepedulian aghnia (pemilik harta) kepada kaum dhu`afa secara terpola dan berkesinambungan.

KSPPS Amanah Sembilan Sembilan Bojonegoro  ini dirintis dengan  dipelopori oleh beberapa orang yang termasuk dalam struktur kepengurusan takmir Masjid Baitul Muttaqin, Jl.. Dr. Setyobudi No. 09 Bojonengoro pada tanggal 09 April 2014. Lembaga ini telah berbadan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor. 756/BH/XVI.4/2014 tanggal 09 Desember 2014 dan terdaftar dengan nama lembaga sebagi Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Amanah 99 Bojonegoro. Sebelum menjalankan usaha ini, mereka belajar ke beberapa BMT yang ada di sekitar Kabupaten Bojonegoro, diantaranya BMT Barokah Amanah Syariah, Warujayeng, Nganjuk dan  BMT Baitul Makmur, Singgahan, Tuban.

Merujuk pada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi maka pada akhir tahun 2015 KSPPS Amanah Sembilan Sembilan Bojonegoro melaksanakan perubahan Anggaran Dasar dan dikukuhkan oleh Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor. 756/BH/XVI.4/2015 tanggal 29 Desember 2015 dan berubah dengan nama lembaga sebagi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Amanah Sembilan Sembilan Bojonegoro.

Untuk menunjang kelancaran usahanya KSPPS Amanah Sembilan Sembilan Bojonegoro menggunakan sistem komputer dengan aplikasi Syariah Integrated System (SIS). Aplikasi ini di dapat dari CV. Visidata Komputama, Klaten, Jawa Tengah. Perusahaan ini bergerak di bidang penyediaan berbagai macam software/aplikasi. Aplikasi SIS ini adalah rekomendasi dari BMT Baitul Makmur, Singgahan, Tuban. Dengan aplikasi ini KSPPS Amanah Sembilan Sembilan Bojonegoro sangat terbantu dalam administrasi maupun akuntasi.

Sampai saat ini, telah banyak masyarakat yang terbantu oleh KSPPS Amanah Sembilan Sembilan Bojonegoro dalam melakukan kegiatan ekonominya baik dalam hal menyimpan dana (menabung) maupun dalam memenuhi kebutuhan permodalan usaha, peralatan rumah tangga, elektronik dan lain sebagainya. Hal ini menunjukkan bagusnya minat masyarakat terhadap ekonomi syariah khususnya di wilayah kabupaten Bojonegoro.

2 thoughts on “Peran Koperasi Syariah/BMT dalam Upaya Mensejahterakan Umat”

    1. Mengangkat perekonomian umat melalui fungsi koperasi dengan sistem transaksi yang berdasarkan tuntunan dalam perniagaan islam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *